a. BIDANG KEAGAMAAN
-
Mendirikan
sarana ibadah.
-
Meningkatkan
pemahaman keagamaan.
-
Menyelenggarakan
pondok pesantren, madrasah dan tempat pengajian.
-
Menyelenggarakan
pendidikan agama, mengadakan penelitian, seminar, ceramah-ceramah dan
karya-karya keagamaan.
-
Menerima
dan menyalurkan zakat, infaq dan sodaqoh.
-
Studi
banding peningkatan kegiatan dalam bidang keagamaan.
-
Melaksanakan
syiar keagamaan.
b. BIDANG SOSIAL
-
Mendirikan
dan menyelenggarakan lembaga pendidikan formal mulai dari Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD), Kelompok Bermain (PLAYGROUP), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), sampai
perguruan tinggi, serta sekolah kejuruan.
-
Menyelenggarakan
pendidikan non formal.
-
Mendirikan sekolah luar biasa dan lemah
mental.
-
Menyelenggarakan
Panti, Panti Jompo dan Panti Wreda.
-
Menyelenggarakan
rumah sakit, poliklinik dan laboratorium.
-
Menyelenggarakan
pendidikan dan apresiasi di bidang seni dan budaya.
-
Menyelenggarakan
pembinaan untuk kemajuan di bidang olah raga.
-
Menyelenggarakan
pusat pendidikan dan latihan.
-
Melakukan
penelitian observasi untuk ilmu kemajuan ilmu pengetahuan.
-
Studi
banding peningkatan kegiatan dalam bidang pengetahuan dan kebudayaan.
c.
BIDANG
KEMANUSIAAN
-
Memberi
bantuan kepada korban bencana alam banjir, tanah longsor, kebakaran, gunung
meletus.
-
Memberikan
bantuan kepada pengungsi akibat perang.
-
Memberikan
perlindungan dan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan.
-
Mendirikan
dan menyelenggarakan rumah singgah.
-
Mendirikan
dan menyelenggarakan rumah pelayanan jenazah.
-
Menyelenggarakan
pelestarian lingkungan hidup.